HukumCerai
Putusan Pengadilan

188/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor188/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen18.257 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 188/Pdt.G/2026/PA.Pra; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp222.000,00 ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →