HukumCerai
Putusan Pengadilan

188/Pdt.P/2025/PA.ML

Nomor188/Pdt.P/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen87.000 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rapilus A. bin Amir ) dengan Pemohon II ( Iyos binti Darwis ) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2006 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →