188/Pdt.P/2025/PA.ML
| Nomor | 188/Pdt.P/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 87.000 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rapilus A. bin Amir ) dengan Pemohon II ( Iyos binti Darwis ) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2006 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →