HukumCerai
Putusan Pengadilan

1895/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor1895/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen15.056 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1895/Pdt.G/2025/PA.JP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 275000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →