189/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 189/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 45.094 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( Mahmud Sahrain Bin Amran Sahrain ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Indriani A Umonti Binti Darwin A Umonti ) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp564.000,00 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →