189/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 189/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 51.972 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Khotibul Umam bin Nurfadli) dengan Pemohon II (Maryana binti H. Aras) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2005 di rumah kediaman orang tua Pemohon II yang beralamat di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →