189/Pdt.P/2025/PA.ML
| Nomor | 189/Pdt.P/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 64.060 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Al Anfal bin Jamuhur) dengan Pemohon II ( Lola Dwi Saputri binti Aljufri ) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Juni 2021 di Jorong Liki, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →