HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Nomor18/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen92.952 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →