18/Pdt.G/2024/PA.Bkt
| Nomor | 18/Pdt.G/2024/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 92.952 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →