HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor18/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen65.345 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( Hendri Meryadi bin Mian ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon ( Sefti Emelia binti Eprana Jaya ) di depan sidang Pengadilan Agama Manna; 3.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: a.Nafkah iddah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 bulan masa iddah yang dibayarkan sekaligus; b.Mut?ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →