18/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 18/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 65.345 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( Hendri Meryadi bin Mian ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon ( Sefti Emelia binti Eprana Jaya ) di depan sidang Pengadilan Agama Manna; 3.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: a.Nafkah iddah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 bulan masa iddah yang dibayarkan sekaligus; b.Mut?ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →