HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor18/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen37.343 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor 169/Pdt.G/2025/PA.TBK, tanggal 15 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharam 1447 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →