HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor18/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen79.193 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Putusan Pengadilan Agama Ternate, Nomor 343/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 02 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharam 1447 Hijriah DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Apriyanto U. Gafur Bin Ud Gafur) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wahyuningsih Binti Salim Malan) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →