HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor18/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen49.041 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menolak permohonan Pembanding untuk berperkara secara prodeo; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 385/Pdt.G/2025/PA.Mdo tanggal 27 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal 1447 Hijriah; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →