18/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 18/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 49.041 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menolak permohonan Pembanding untuk berperkara secara prodeo; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 385/Pdt.G/2025/PA.Mdo tanggal 27 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal 1447 Hijriah; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →