18/Pdt.G/2026/MS.Ttn
| Nomor | 18/Pdt.G/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 25.072 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet Ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →