18/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
| Nomor | 18/Pdt.G/2026/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 23.722 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2076/Pdt.G/2025/PA.Pbr. yang diputus pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1447 Hijriah ; Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →