HukumCerai
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor18/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen23.722 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2076/Pdt.G/2025/PA.Pbr. yang diputus pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1447 Hijriah ; Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →