18/Pdt.P/2024/PA.Kkn
| Nomor | 18/Pdt.P/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kkn |
| Panjang Dokumen | 43.160 karakter |
Amar Putusan
M E N ET A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Derry bin Tangkas Kaloi ) dengan Pemohon II ( Astuti binti Nurhayadi ) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2023 di Desa Kasintu di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →