HukumCerai
Putusan Pengadilan

1905/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1905/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen79.344 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Sugiwo bin Ngatiun ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Safi'ah binti Djayusman ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa; Nafkah Iddah selama masa Iddah (masa tunggu) 3x suci (lebih kurang selama 3 bulan) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; Mut`ah berupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; Pada poin 3a dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →