1905/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1905/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 79.344 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Sugiwo bin Ngatiun ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Safi'ah binti Djayusman ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa; Nafkah Iddah selama masa Iddah (masa tunggu) 3x suci (lebih kurang selama 3 bulan) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; Mut`ah berupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; Pada poin 3a dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →