190/Pdt.G/2026/PA.Gs
| Nomor | 190/Pdt.G/2026/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 51.993 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Da'im bin Atrup ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Purtiningsih binti Parli ) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik; Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →