HukumCerai
Putusan Pengadilan

190/Pdt.G/2026/PA.Gs

Nomor190/Pdt.G/2026/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen51.993 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Da'im bin Atrup ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Purtiningsih binti Parli ) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik; Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →