190/Pdt.P/2024/PA.Rh
| Nomor | 190/Pdt.P/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 40.169 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon (PEMOHON) sebagai wali atas ANAK, lahir di TTL, khusus untuk urusan pencairan uang pensiun almarhumah IBU KANDUNG; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →