HukumCerai
Putusan Pengadilan

191/Pdt.G/2024/PA.Min

Nomor191/Pdt.G/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen152.459 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Jumardi bin Jafaruddin alias Jafarudin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( Emi Susanti alias Emi Susanti, S.Pd binti Marjunis alias H. Marjunis ) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau; Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 1 November 2024 dengan klausula perdamaian sebagai berikut: Bahwa Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →