191/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 191/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 152.459 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Jumardi bin Jafaruddin alias Jafarudin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( Emi Susanti alias Emi Susanti, S.Pd binti Marjunis alias H. Marjunis ) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau; Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 1 November 2024 dengan klausula perdamaian sebagai berikut: Bahwa Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →