191/Pdt.G/2025/MS.Skm
| Nomor | 191/Pdt.G/2025/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Skm |
| Panjang Dokumen | 156.697 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.715.000,00 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →