HukumCerai
Putusan Pengadilan

191/Pdt.G/2025/MS.Skm

Nomor191/Pdt.G/2025/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Skm
Panjang Dokumen156.697 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.715.000,00 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →