1923/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 1923/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 30.784 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Dimas Abi Manyu bin Na'im Syukur) terhadap Penggugat (Rizki Amalia binti Tonari); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →