HukumCerai
Putusan Pengadilan

1925/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1925/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen16.765 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan perkara Nomor 1925/Pdt.G/2024/PA.Pas. tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →