1925/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1925/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 16.765 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan perkara Nomor 1925/Pdt.G/2024/PA.Pas. tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →