HukumCerai
Putusan Pengadilan

192/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor192/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen42.875 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) dengan ?iwadl berupa uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →