192/Pdt.P/2025/MS.Lsm
| Nomor | 192/Pdt.P/2025/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 40.115 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Murtala Zulkifli bin Zulkifli ) dengan Pemohon II ( Cut Rahmawati binti T. Zainal Arifin ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2023 di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →