HukumCerai
Putusan Pengadilan

192/Pdt.P/2025/PA.Kis

Nomor192/Pdt.P/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen15.604 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 192/Pdt.P/2025/ PA.Kis tanggal 01 Desember 2025 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →