192/Pdt.P/2025/PA.Kis
| Nomor | 192/Pdt.P/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 15.604 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 192/Pdt.P/2025/ PA.Kis tanggal 01 Desember 2025 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →