HukumCerai
Putusan Pengadilan

193/Pdt.G/2026/PA.Spg

Nomor193/Pdt.G/2026/PA.Spg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Spg
Panjang Dokumen13.548 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 193/Pdt.G/2026/PA.Spg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →