HukumCerai
Putusan Pengadilan

1948/Pdt.G/2025/PA.Bla

Nomor1948/Pdt.G/2025/PA.Bla
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bla
Panjang Dokumen23.850 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1948/Pdt.G/2025/PA.Bla dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →