1948/Pdt.G/2025/PA.Bla
| Nomor | 1948/Pdt.G/2025/PA.Bla |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bla |
| Panjang Dokumen | 23.850 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1948/Pdt.G/2025/PA.Bla dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →