HukumCerai
Putusan Pengadilan

194/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor194/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen13.046 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 194/Pdt.G/2026/PA.Kdi; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →