1957/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1957/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 64.534 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Rohman bin Rifai) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Amisah binti Muhtar) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →