HukumCerai
Putusan Pengadilan

1957/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1957/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen64.534 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Rohman bin Rifai) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Amisah binti Muhtar) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →