195/Pdt.G/2025/PA.Ngp
| Nomor | 195/Pdt.G/2025/PA.Ngp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ngp |
| Panjang Dokumen | 35.786 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Riki Hermanto Bin Yanto ) terhadap Penggugat ( Odah Susila Binti Parmin ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →