HukumCerai
Putusan Pengadilan

1960/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1960/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen13.037 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Menyatakan permohonan Penggugat gugur Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →