1960/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1960/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 13.037 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Menyatakan permohonan Penggugat gugur Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →