196/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 196/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 62.319 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Faris Hajar Firmansyah Eksan Bin Hais Ngadi) terhadap Penggugat (Riska Pransiska Pasolo Binti Marten Pasolo); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →