HukumCerai
Putusan Pengadilan

196/Pdt.G/2025/PA.Ngp

Nomor196/Pdt.G/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen43.298 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Jem Arya Bin Udoi Zarkan ) terhadap Penggugat ( Lisari Binti Udui Kamsari ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 224.000,00 ( dua ratus dua puluh empat ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →