196/Pdt.G/2025/PA.Prg
| Nomor | 196/Pdt.G/2025/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prg |
| Panjang Dokumen | 47.226 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon. 2.Menghukum kepada Pemohon; 2.1.Memberikan Nafkah anak sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun sampai anak tersebut mandiri dan dewasa umur 21 tahun; 2.2. Nafkah Iddahselama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3.Mut?ah diberikan kepada Termohon sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4.Hak hadhanah (pemeliharaan anak) yang bernama Muhammad Ikram bin Ramli,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →