HukumCerai
Putusan Pengadilan

196/Pdt.G/2025/PA.Prg

Nomor196/Pdt.G/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen47.226 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon. 2.Menghukum kepada Pemohon; 2.1.Memberikan Nafkah anak sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun sampai anak tersebut mandiri dan dewasa umur 21 tahun; 2.2. Nafkah Iddahselama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3.Mut?ah diberikan kepada Termohon sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4.Hak hadhanah (pemeliharaan anak) yang bernama Muhammad Ikram bin Ramli,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →