1970/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1970/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 48.065 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Salim bin Maniso) terhadap Penggugat (Robi'ul Awaliyah binti Mesnatun) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →