HukumCerai
Putusan Pengadilan

1975/Pdt.G/2025/PA.Tmk

Nomor1975/Pdt.G/2025/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen55.518 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 1999 di di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi; Memberi izin kepada Pemohon (Utang Wawan Setiawan bin Mubarok) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Heti Pertiwi binti Jajang) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →