1975/Pdt.G/2025/PA.Tmk
| Nomor | 1975/Pdt.G/2025/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 55.518 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 1999 di di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi; Memberi izin kepada Pemohon (Utang Wawan Setiawan bin Mubarok) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Heti Pertiwi binti Jajang) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →