1979/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1979/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 83.083 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (drg. Aris Kurniawan bin Mochammad Rifai) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (drg. Rachmatulaili binti H. Uman S.pd) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →