HukumCerai
Putusan Pengadilan

1979/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1979/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen83.083 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (drg. Aris Kurniawan bin Mochammad Rifai) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (drg. Rachmatulaili binti H. Uman S.pd) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →