HukumCerai
Putusan Pengadilan

1981/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1981/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen48.336 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Abdul Kodir bin Haris) terhadap Penggugat (Usfuriya binti Suda) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →