1982/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1982/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 47.660 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Atim Rosidi bin Misnaji) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Oktavi Sukroningsih binti Sukron) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →