HukumCerai
Putusan Pengadilan

1982/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1982/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen47.660 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Atim Rosidi bin Misnaji) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Oktavi Sukroningsih binti Sukron) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →