1987/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 1987/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 105.848 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan Talak satu ba'in Sughro Tergugat (Bastian Afrianto,S.E. Bin Sarno Mr) terhadap Penggugat (Rima Yolanda Fransiska,St Binti Priyono); Menetapkan anak Penggugat dan Terggugat yang bernama; Haziq Bariz Atharauf Bin Bastian Afrianto, lahir di Palembang, 11 November 2020, NIK 1671091111200002, Jenis Kelamin Laki- Laki. Hadziqah Bariz Athirah Qaishaa Binti Bastian Afrianto, Lahir di Palembang, Tanggal 11 November 2020, NIK…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →