HukumCerai
Putusan Pengadilan

198/Pdt.G/2026/PA.Lt

Nomor198/Pdt.G/2026/PA.Lt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lt
Panjang Dokumen16.488 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 198/Pdt.G/2026/PA.Lt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →