1995/Pdt.G/2024/PA.Smd
| Nomor | 1995/Pdt.G/2024/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Smd |
| Panjang Dokumen | 31.099 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SAHARUDDIN bin AMBO ALA) terhadap Penggugat (HALMA LIA PUTRI binti AMBO HALLA); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →