1996/Pdt.G/2025/PA.JP
| Nomor | 1996/Pdt.G/2025/PA.JP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.JP |
| Panjang Dokumen | 15.814 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →