HukumCerai
Putusan Pengadilan

1996/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor1996/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen15.814 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →