HukumCerai
Putusan Pengadilan

1998/Pdt.G/2025/PA.Smd

Nomor1998/Pdt.G/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Smd
Panjang Dokumen25.441 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 1998/Pdt.G/2025/PA.Smd dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →