1998/Pdt.G/2025/PA.Smd
| Nomor | 1998/Pdt.G/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Smd |
| Panjang Dokumen | 25.441 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 1998/Pdt.G/2025/PA.Smd dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →