HukumCerai
Putusan Pengadilan

199/Pdt.G/2024/PA.Ntn

Nomor199/Pdt.G/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen16.014 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →