199/Pdt.G/2024/PA.Ntn
| Nomor | 199/Pdt.G/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ntn |
| Panjang Dokumen | 16.014 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →