HukumCerai
Putusan Pengadilan

199/Pdt.G/2025/PA.Ngp

Nomor199/Pdt.G/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen46.703 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sakim bin Rusni ) terhadap Penggugat ( Topiya alias Topia binti Sahimi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 231.000,00 ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →