19/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 19/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 28.520 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formil dapat diterima; Menolak permohonan banding Pembanding; Menguatkan PutusanPengadilan Agama Tual Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.Tul tanggal 20 Oktober 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Robiul Akhir 1447 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →