HukumCerai
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor19/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen28.520 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formil dapat diterima; Menolak permohonan banding Pembanding; Menguatkan PutusanPengadilan Agama Tual Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.Tul tanggal 20 Oktober 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Robiul Akhir 1447 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →