HukumCerai
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor19/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen45.169 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dabo Singkep Nomor 72/Pdt.G/2025/PA.Dbs., tanggal 26 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Marjuki bin Suryadi ) terhadap Penggugat ( Siti Hawa binti Amirudin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →