HukumCerai
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2026/PA.Mtp

Nomor19/Pdt.G/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen16.625 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 19/Pdt.G/2026/PA.Mtp dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →