HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/JN/2024/MS.Bkj

Nomor1/JN/2024/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2024
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen118.445 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Kaharudin alias Kahar bin Abu , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Jarimah pelecehan seksual terhadap Anak ? sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan ?uqubat kepada Terdakwa berupa ?uqubat penjara selama 24 ( dua puluh empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →