1/JN/2024/MS.Bkj
| Nomor | 1/JN/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 118.445 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Kaharudin alias Kahar bin Abu , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Jarimah pelecehan seksual terhadap Anak ? sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan ?uqubat kepada Terdakwa berupa ?uqubat penjara selama 24 ( dua puluh empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →