1/Pdt.G/2025/PA.Lwb
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PA.Lwb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lwb |
| Panjang Dokumen | 58.836 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in shugraa Tergugat (Saril Muhamad bin Muhammad Hapanang) terhadap Penggugat (Kamria Meme binti Hasan Mustapa); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →