HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PA.Lwb

Nomor1/Pdt.G/2025/PA.Lwb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lwb
Panjang Dokumen58.836 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in shugraa Tergugat (Saril Muhamad bin Muhammad Hapanang) terhadap Penggugat (Kamria Meme binti Hasan Mustapa); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →